Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung hingga malam hari pada Jumat (7/8/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim 9 Kejagung memusatkan perhatian pada penelusuran sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk emas dengan berat mencapai 74 kilogram. Barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting yang tengah ditelusuri penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik masih berupaya mengungkap hubungan antara barang bukti yang diamankan dengan peran masing-masing tersangka.
“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang, Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan selama beberapa jam. Dalam proses tersebut, mantan Jampidsus itu mendapat lebih dari 20 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang diajukan antara lain berkaitan dengan sejumlah dokumen dan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan.
Febrie tidak diperiksa seorang diri. Penyidik juga meminta keterangan Nurman Herin yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi. Pemeriksaan dengan dua kapasitas tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengurai hubungan antara para pihak dan keterkaitan perkara yang sedang ditangani.
Pada hari yang sama, Tim 9 juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Namun, dari lima saksi yang dipanggil, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara dua saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Anang menjelaskan, barang bukti yang menjadi perhatian penyidik merupakan hasil pelimpahan dari penyidik Polri kepada Kejagung. Barang-barang tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kedua jenis barang bukti tersebut kini ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang sedang disidik.
Meski pemeriksaan terus dilakukan, Kejagung belum menyampaikan secara terperinci mengenai konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan, dokumen, dan barang bukti yang telah diperoleh.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari pihak Polri. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Octa.











