majalahsuaraforum.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi setelah menemukan produk yang dijual dengan harga mencapai Rp42.000 per kilogram, meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Hasil pemeriksaan awal Kementerian Pertanian menunjukkan adanya produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 mengenai kernal fortifikan dan SNI 9372:2025 mengenai beras fortifikasi. Padahal, produk tersebut dipasarkan dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan biaya produksinya.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya berbagai vitamin dan mineral, seperti vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, serta seng. Produk ini dikembangkan untuk membantu meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan, termasuk penderita stunting dan kekurangan gizi.
Amran menjelaskan, pemerintah telah memperoleh hasil uji laboratorium yang memperlihatkan adanya beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar meskipun dipasarkan dengan harga premium.
“Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Namun, hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dari hasil pengambilan sampel di sejumlah daerah, Kementerian Pertanian mencatat harga rata-rata beras fortifikasi berada di kisaran Rp22.000 per kilogram. Namun, ditemukan pula produk yang dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram.
Menurut Amran, harga tersebut tidak sebanding dengan biaya tambahan fortifikasi yang hanya berkisar antara Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram.
“Kalau ditambahkan kernel fortifikasi dengan vitamin dan mineral, tambahan biayanya hanya sekitar Rp 700 sampai Rp 1.000 per kilogram. Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar, tetapi ini dijual Rp 20.000, bahkan ada yang Rp 42.000 per kilogram. Masuk akal tidak?” ungkapnya.
Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga bertentangan dengan tujuan utama penyediaan beras fortifikasi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan peningkatan asupan gizi.
“Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting, tetapi justru dijual sampai Rp 42.000. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Menteri Pertanian memastikan pemerintah akan mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, dugaan pelanggaran pidana akan diserahkan kepada Satgas Pangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan awal dari sampel yang telah diperiksa, Kementerian Pertanian memperkirakan potensi nilai penyimpangan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun. Namun, Amran menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi awal yang akan diverifikasi lebih lanjut melalui proses penyelidikan.
“Ini baru sampel yang kami ambil. Potensinya sekitar Rp 71 triliun. Ini masih asumsi awal dan akan kami tindak lanjuti sampai tuntas,” katanya.
Amran menyebut langkah penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik mafia pangan serta tindak korupsi di sektor pangan nasional.
“Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dalam kasus tersebut serta siap menghadapi berbagai konsekuensi demi melindungi kepentingan petani dan masyarakat sebagai konsumen.
Lan.











