Home / TNI/Polri / Polres Bogor Bongkar 74 Perkara Narkoba, Barang Bukti Bernilai Rp10,8 Miliar Berhasil Disita

Polres Bogor Bongkar 74 Perkara Narkoba, Barang Bukti Bernilai Rp10,8 Miliar Berhasil Disita

majalahsuaraforum.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengungkap sebanyak 74 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026. Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan 95 orang tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut memberikan dampak besar dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Yang secara tidak langsung berhasil menyelamatkan kurang lebih 258.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (20/7/2026).

Selama pengungkapan berlangsung, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dari para pelaku. Kasus yang paling banyak ditangani berkaitan dengan peredaran sabu, yakni sebanyak 41 perkara dengan total sitaan mencapai 3 kilogram sabu kristal.

Selain itu, petugas juga mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar 2 kilogram ganja kering. Sementara pada kasus ganja sintetis, polisi menangani 11 perkara dengan barang bukti berupa sekitar 6 ons sintetis padat, 78,33 gram bibit sintetis, serta 2 liter sintetis cair.

“Selain itu, petugas juga menyita 1.193 butir ekstasi serta membongkar 13 kasus Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar dengan total barang bukti masif menyentuh 1.068.900 butir yang terdiri dari Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, hingga Pil Y,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan pola baru peredaran narkotika melalui penyalahgunaan Etomidate dan Happy Water yang terungkap dalam tiga kasus menonjol di wilayah Kabupaten Bogor.

Barang bukti Etomidate yang diamankan berjumlah 65 cartridge dengan berat total 629,17 gram. Cairan tersebut dikemas menyerupai isi rokok elektrik (vape) dan dipasarkan dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. Setiap cartridge diketahui dapat digunakan hingga 40 kali hisapan dan memiliki efek menurunkan kesadaran.

Sementara itu, polisi turut menyita 70 bungkus Happy Water dengan berat total 151,51 gram. Narkotika tersebut dikemas menyerupai minuman bernutrisi dalam bentuk saset sehingga dapat diseduh untuk menghasilkan efek euforia bagi penggunanya.

Penyelidikan juga mengungkap beragam modus yang digunakan jaringan peredaran narkoba, mulai dari transaksi Cash on Delivery (COD), sistem tempel (mapping) melalui media sosial, hingga penyamaran penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) menggunakan kedok toko kelontong, toko kosmetik, konter pulsa, maupun warung sembako.

“Sebaran wilayah operasional para tersangka menjangkau hingga 22 kecamatan di Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cigudeg, Kemang, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, Gunung Sindur, Cileungsi, Cibinong, Cariu, Babakan Madang, Ciomas, Citeureup, Rancabungur, Dramaga, Gunung Putri, Ciampea, Jonggol, Leuwiliang, Sukaraja, Cibungbulang, Cijeruk, hingga Parung,” paparnya.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku maupun jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkoba. Para orang tua juga diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak menjadi korban berbagai modus baru penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang, sehingga Kabupaten Bogor dapat terwujud sebagai wilayah yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh