majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya memastikan bahwa barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta sejumlah mata uang asing yang disita dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pengujian dari sejumlah lembaga berwenang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan keaslian barang bukti dilakukan melalui serangkaian uji laboratorium dengan melibatkan otoritas di dalam maupun luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli,” kata Budi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap mata uang dolar Singapura (SGD) masih menunggu konfirmasi resmi dari otoritas yang berwenang. Namun demikian, secara umum keaslian barang bukti yang telah diperiksa sudah dapat dipastikan.
Mengenai keterlibatan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service, Budi menjelaskan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap keaslian mata uang dolar Amerika Serikat.
“Mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States Dollar,” ucap Budi dikutip dari Antara.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Budi, keterangan resmi mengenai rincian perkara maupun penyerahan barang bukti akan disampaikan bersama oleh pihak kepolisian, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung serta pelaksana tugas jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus,” tutur Budi.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya aset lain yang berada di luar negeri, Budi enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan bahwa proses pelacakan aset kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah berkas perkara dan barang bukti diserahkan.
“Ya, itu nanti kan proses berjalan tentang penelusuran aset, tapi kan ini sudah diserahkan, nanti itu ditanyakan ke Kejaksaan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung telah melakukan pengujian terhadap keaslian serta kadar 74 keping emas batangan yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari proses administrasi dan verifikasi sebelum seluruh barang bukti resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum selanjutnya.
Hil.











