majalahsuaraforum.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menampik anggapan yang menyebut pendapatan pengemudi ojek online (ojol) turun setelah kebijakan pembagian hasil menjadi 92 persen untuk mitra dan 8 persen untuk aplikator resmi berlaku per 1 Juli 2026.
Berdasarkan dialog yang dilakukan dengan 19 komunitas serta asosiasi pengemudi di berbagai daerah, Maman menyatakan mayoritas mitra justru merasakan dampak positif dari aturan baru tersebut.
“Saya tanyakan langsung, ada isu katanya setelah bagian mitra jadi 92 persen kok malah penghasilan turun? Ternyata mereka tidak merasakan hal itu,” ujar Maman pada Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, jika ada sebagian pengemudi yang kini memperoleh pendapatan lebih rendah, penyebabnya bukan berasal dari skema komisi baru, melainkan faktor musiman. “Sekarang sedang masa libur sekolah dan libur kuliah, sehingga aktivitas masyarakat berkurang. Jadi penurunan itu bukan karena sistem pembagian hasil,” tambahnya.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang disepakati oleh dua platform besar yakni Gojek dan Grab.
Salah satu mitra pengemudi, Reza, mengaku benar-benar merasakan kenaikan pendapatan sejak aturan ini diterapkan. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah. Manfaatnya sudah terasa langsung bagi kami. Kebijakan ini sudah tepat, tinggal kita kawal bersama ke depannya,” katanya.
Reza berharap status ojol sebagai pelaku UMKM segera diikuti dengan program nyata, seperti kemudahan akses bantuan, pemberdayaan usaha, hingga dukungan permodalan.
Hal senada disampaikan pengemudi lain, Panglima. Ia menegaskan pengalaman di lapangan harus menjadi acuan utama dalam mengevaluasi kebijakan. “Kami yang setiap hari tahu seluk-beluk jumlah pesanan, biaya operasional, dan potongan yang berlaku. Jangan sampai isu yang beredar lebih banyak datang dari pihak yang tidak merasakan langsung kerja di lapangan,” ucapnya.
Mengenai perubahan status menjadi pengusaha mikro transportasi online, Panglima melihat hal ini sebagai langkah paling tepat karena pengemudi bekerja secara mandiri sebagai mitra usaha, bukan karyawan tetap. Meski sempat ada kekhawatiran status baru ini justru menghilangkan manfaat yang sudah diterima, ia optimis pemerintah akan memberikan perlindungan yang lebih luas.
“Kalau status ini justru membuka jalan bagi kami untuk mendapatkan stimulus dan dukungan lain, tentu itu kabar baik. Saya yakin pemerintah tidak akan membuat aturan yang memberatkan, melainkan untuk melindungi dan memberdayakan kami,” pungkasnya.
Lan.











