majalahsuaraforum.com – Penyidik Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pria berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang balita berusia dua tahun yang merupakan keponakannya sendiri di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengatakan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan dan menghasilkan kesimpulan bahwa G memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Menurut Andi, penyidik juga telah meminta keterangan dari G setelah kondisinya membaik. Sebelumnya, G sempat menjalani perawatan medis akibat luka tusuk yang dialaminya saat peristiwa tersebut terjadi.
“Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan,” imbuhnya.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keputusan menetapkan G sebagai tersangka diambil berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan mekanisme gelar perkara yang telah dilakukan. Dari hasil tersebut, penyidik menilai proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat dilanjutkan.
“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses, kok,” jelas Andi.
Meski demikian, polisi hingga saat ini belum menyimpulkan kondisi kejiwaan G. Keterangan awal dari keluarga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat-obatan. Namun, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
“Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan,” terang Andi.
Kasus ini bermula ketika jasad balita berusia dua tahun ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026). Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar bersama pamannya, G.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka serius berupa belasan luka tusuk dan luka sayatan pada bagian pipi. Sementara itu, G ditemukan dalam kondisi terluka dengan luka tusuk di bagian dada serta luka pada pipi.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh motif maupun kronologi yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut. Polisi juga menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Hil.











