Home / TNI/Polri / Bareskrim Ungkap Sindikat Penjualan Phishing Tools Internasional, Dua Pelaku Ditangkap di Kupang

Bareskrim Ungkap Sindikat Penjualan Phishing Tools Internasional, Dua Pelaku Ditangkap di Kupang

majalahsuaraforum.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara dengan total keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial GWL dan FYTP berhasil diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan aparat kepolisian. Dari hasil pemantauan di ruang digital, petugas menemukan sebuah situs mencurigakan yang menawarkan script phishing yang diduga digunakan untuk aksi kejahatan siber.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa aktivitas tersebut terhubung dengan platform w3llstore.com, yang diketahui menjadi sarana distribusi tools melalui bot di aplikasi Telegram.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik jual beli perangkat kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi banyak korban.

“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujarnya.

Menurut penjelasannya, tools tersebut dirancang untuk menyedot data saat korban memasukkan username dan password ke dalam sistem yang telah dimanipulasi oleh pelaku.

Tidak hanya itu, perangkat tersebut juga memiliki kemampuan untuk mengambil session login, sehingga pelaku tetap dapat mengakses akun korban tanpa perlu memasukkan kode OTP.

Pengungkapan perkara ini juga melibatkan kerja sama internasional dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna mengidentifikasi korban yang berada di Amerika Serikat, sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut di berbagai negara.

Dalam peran masing-masing, tersangka GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools phishing beserta sarana distribusinya. Sementara tersangka FYTP berperan dalam mengatur aliran dana hasil kejahatan, baik melalui mata uang kripto maupun rekening bank.

Penyidik juga mengungkap bahwa modus transaksi para pelaku telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilakukan melalui situs web, kini aktivitas jual beli beralih menggunakan Telegram dengan sistem pembayaran berbasis aset kripto.

Dari hasil penyidikan sementara, korban kejahatan ini tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga dari sejumlah negara lain. Hal ini menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kejahatan siber berskala transnasional.

Dalam penggerebekan dan proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, yang terdiri dari rumah, kendaraan, serta berbagai barang elektronik.

Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah mengumpulkan keuntungan hingga Rp25 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.

Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital nasional maupun internasional.

“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap para pelaku merupakan bukti bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh