majalahsuaraforum.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut akhirnya memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan personelnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Tunggul, membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan prajurit TNI AL yang saat ini bertugas di bawah komando Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
“Memang benar di antara terduga pelaku merupakan personel TNI AL yang berdinas di Denma Bais TNI,” ujar Tunggul dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pusat Polisi Militer TNI, mengingat para terduga pelaku berada dalam struktur penugasan Bais TNI. TNI AL, lanjutnya, akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan.
Penyelidikan Dalami Aktor Intelektual Sebelumnya, Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menjadi dalang di balik aksi tersebut.
“Kami sedang mendalami siapa sosok yang memerintahkan para terduga tersangka. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” ujar Yusri.
Selain itu, motif di balik serangan juga masih dalam proses penyelidikan. Puspom TNI meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh sebelum perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Identitas Tersangka dan Ancaman Hukuman Markas Besar TNI telah mengungkap identitas empat prajurit yang kini ditahan, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen), Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Keempat tersangka terancam hukuman empat hingga tujuh tahun penjara. Kami juga telah mengajukan permohonan Visum et Repertum korban ke RSCM untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Hil.











