Home / Hukum - Kriminal / KPK Sebut Kapolresta Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Bupati Syamsul

KPK Sebut Kapolresta Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Bupati Syamsul

majalahsuaraforum.com – Minggu, 15 Maret 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya nama pejabat kepolisian dalam daftar pihak yang diduga akan menerima tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Cilacap. Pejabat tersebut adalah Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebutkan bahwa nama pejabat tersebut muncul dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.

“Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Pemeriksaan Dipindahkan ke Banyumas KPK mengaku sengaja tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan di kantor Polresta Cilacap. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan karena adanya nama pejabat kepolisian dalam daftar penerima dana.

“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan, red.). Kami pun pindah ke Banyumas,” kata Asep.

OTT Kesembilan KPK Tahun 2026 Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026. Operasi ini menjadi OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dari kegiatan itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo.

Dugaan Pemerasan Anggaran Daerah Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2025–2026.

Dalam perkara ini, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari hasil pemerasan tersebut. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk dibagikan sebagai THR kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, sisa dana diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK, dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai Rp610 juta.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh