Home / Hukum - Kriminal / BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, Dua Warga Rusia Ditangkap

BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, Dua Warga Rusia Ditangkap

majalahsuaraforum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan laboratorium narkotika tersembunyi atau clandestine lab yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di sebuah vila di Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua warga negara asing asal Rusia yang diduga terlibat dalam produksi narkoba.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menjelaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, termasuk dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Polda Bali.

“Keberhasilan ini merupakan bukti sinergitas antarinstansi dalam upaya memberantas jaringan peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Bali,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di vila yang berada di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Sabtu (7/3/2026).

Dua Tersangka Warga Rusia Dalam operasi tersebut, aparat menangkap dua tersangka yaitu:

Sergei Trashchenko (29), Natalia (29) Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Sukawati dan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh.

Deputi Pemberantasan BNN, Roy Hardi Siahaan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan oleh Bea Cukai pada 21 Januari 2026.

Paket yang berasal dari Tiongkok tersebut diduga berisi bahan kimia prekursor narkotika untuk memproduksi mephedrone. Setelah dilakukan analisis laboratorium, temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada aktivitas produksi narkoba yang dijalankan kedua tersangka.

Barang Bukti Narkotika dan Bahan Kimia Dari penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

644 gram mephedrone berbentuk padatan, 7.250 mililiter mephedrone berbentuk cairan, Sekitar 2,6 kilogram bahan kimia padat, Sekitar 219,7 kilogram cairan kimia seperti methylamine dan toluene.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium seperti:

Magnetic stirrer, Fruit dryer, Timbangan digital, Tabung erlenmeyer, Peralatan produksi kimia lainnya,Produksi Dilakukan Tengah Malam

BNN mengungkap para tersangka menjalankan aktivitas produksi dengan menyewa sejumlah vila di Bali sebagai lokasi operasi untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka.

Bahan baku pembuatan narkotika dipesan melalui marketplace internasional, dengan alamat pengiriman berbeda-beda untuk menghindari kecurigaan aparat.

Proses produksi dilakukan pada malam hari, antara pukul 23.00 hingga 04.00 WITA.

Sementara itu, distribusi narkotika dilakukan menggunakan metode dead drop atau sistem tempel, yaitu meninggalkan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Memanfaatkan Teknologi Digital dan Kripto Wakil Kepala Polda Bali, I Made Astawa, menyebut jaringan tersebut juga memanfaatkan teknologi digital dalam operasinya, termasuk dark web dan pembayaran menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin.

“Ini menjadi salah satu modus baru yang perlu diantisipasi karena jaringan narkotika mulai memanfaatkan teknologi digital untuk menyamarkan aktivitasnya,” kata Astawa.

Ancaman Hukuman Berat Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III, I Nyoman Parta, mengingatkan pengelola hotel dan vila di Bali agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dari tamu asing.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pelaku dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNN memperkirakan pengungkapan laboratorium narkoba ini telah menyelamatkan lebih dari 31.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh