Home / Hukum - Kriminal / Komisi III DPR Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Nizam di Sukabumi

Komisi III DPR Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Nizam di Sukabumi

majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI mendesak aparat kepolisian untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam penanganan kasus kematian Nizam Sapei (13), remaja yang diduga meninggal dunia akibat penyiksaan oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi (47), di Sukabumi, Jawa Barat.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa proses hukum tidak perlu menunggu adanya laporan baru dari pihak mana pun.

Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk membuat laporan tipe B guna mendalami dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP atau laporan-laporan lain terkait meninggalnya Nizam Sapei,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dorongan Penerapan Pasal Berlapis Selain mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana, Komisi III DPR juga meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal tambahan. Di antaranya pasal mengenai penelantaran anak serta pasal yang mengatur tentang penghambatan pertemuan anak dengan orang tua kandung.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini dapat diproses secara menyeluruh dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Perlindungan untuk Ibu Kandung Korban Dalam kesempatan yang sama, DPR turut meminta kepolisian memberikan perlindungan khusus kepada ibu kandung Nizam, Lisnawati. Permintaan ini muncul setelah adanya sejumlah ancaman yang diduga diterima Lisnawati usai melaporkan kasus kematian anaknya.

“Termasuk untuk jaminan tidak dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksian terkait kasus meninggalnya anak Nizam,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Komisi III menilai perlindungan terhadap saksi, terutama keluarga korban, sangat penting agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intimidasi dari pihak mana pun.

Dugaan Penyiksaan Berat terhadap Korban Sebelumnya, Nizam diduga mengalami penyiksaan oleh ibu tirinya dengan cara dicekoki air panas. Tindakan tersebut disebut mengakibatkan pembengkakan pada sejumlah organ tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena dugaan kekerasan berat terhadap anak di bawah umur. Masyarakat pun menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini guna memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak.

Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh