majalahsuaraforum.com – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti ganja seberat 40 kilogram. Seorang pelaku berinisial S (33) ditangkap saat membawa ganja tersebut melalui jalur darat menggunakan mobil.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polres Tangsel bersama Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Serpong, serta Unit PJR Bitung Korlantas Polri.
Ganja tersebut diketahui berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan direncanakan akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Modus Pengiriman Menggunakan Kendaraan Roda Empat Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan transportasi darat untuk menyelundupkan narkotika.
“Modus operandi dalam kejadian ini adalah mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya melalui jalur darat menggunakan angkutan kendaraan roda empat,” kata Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Rabu (18/2/2026).
Pelaku Berangkat dari Sumut dan Dibekuk di Jalan Tol Berdasarkan informasi awal dari kepolisian, pelaku S diketahui berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ia berangkat menuju Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026, menggunakan travel.
Namun, perjalanan tersebut berhasil dihentikan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap di Km 25 Tol Bitung-Serpong, Tangerang Selatan.
Barang Bukti: 40 Kg Ganja hingga Mobil Suzuki APV Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Ganja kering terbungkus lakban cokelat dengan berat sekitar 40 kilogram Satu buah tas merah merek Polo Vienna Satu unit mobil Suzuki APV warna silver yang digunakan pelaku Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tetapkan Dua Orang DPO Setelah melakukan pemeriksaan mendalam mengenai asal-usul dan tujuan pengiriman ganja, polisi menemukan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kapolres Tangsel menyebutkan dua nama baru yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Selanjutnya saya sampaikan juga dalam pemeriksaan lebih lanjut terdapat pihak terkait yang kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), yaitu dengan inisial FR dan EH,” ujar Boy.
Pelaku Terancam Hukuman Berat Pelaku S dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, yaitu:
Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sebagaimana diubah dalam lampiran 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
Dengan jeratan tersebut, pelaku terancam hukuman:
Pidana mati, Penjara seumur hidup, Atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Hil.











