majalahsuaraforum.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri terkait perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Permohonan tersebut disampaikan setelah pihak Roy Suryo mendengar keterangan saksi ahli dari mantan Wakapolri Oegroseno dalam proses penyidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Dasar Permintaan Penghentian Penyidikan Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa langkah mengajukan surat ke Itwasum Polri didasari pandangan para ahli yang dihadirkan pihaknya dalam penyidikan.
“Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno,” kata Refly kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Roy Suryo Sependapat dengan Saksi Ahli Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyatakan sependapat dengan pandangan saksi ahli yang disampaikan oleh Oegroseno. Ia menilai logika hukum tersebut seharusnya berlaku untuk seluruh laporan yang tergabung dalam satu nomor laporan polisi.
“Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke,” ungkap Roy.
Tegas Menolak Restorative Justice Meski meminta agar proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan, Roy Suryo menegaskan tidak akan mengikuti langkah yang ditempuh oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang mengajukan penyelesaian perkara melalui RJ.
“Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” imbuhnya.
SP3 untuk Dua Tersangka Lain Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan SP3 itu dilakukan setelah keduanya menemui Jokowi di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar perkara yang menjerat Eggi dan Damai dapat diselesaikan melalui restorative justice. Menindaklanjuti hal tersebut, keduanya mengajukan permohonan RJ kepada kepolisian hingga akhirnya kasus mereka dihentikan.
Perkara Masih Menyisakan Enam Tersangka Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini, total terdapat delapan orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Dengan diterbitkannya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini perkara tersebut menyisakan enam tersangka.
Pada klaster pertama terdapat tiga nama, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.
Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan pengusutan perkara tersebut dan telah menggelar gelar perkara khusus.
Hil.











