Home / Hukum - Kriminal / Eks Wakapolri Oegroseno Akan Jadi Saksi Ahli untuk Meringankan Botok Cs di Sidang Pati

Eks Wakapolri Oegroseno Akan Jadi Saksi Ahli untuk Meringankan Botok Cs di Sidang Pati

majalahsuaraforum.com – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dijadwalkan hadir dalam persidangan kasus yang melibatkan Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok Cs. Kehadirannya sebagai saksi ahli disebut akan memberikan keterangan yang meringankan pihak terdakwa.

Oegroseno akan tampil sebagai ahli pidana dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) mendatang. Ia diperkirakan akan membantah dakwaan maupun argumentasi yang sebelumnya disampaikan oleh saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Botok Cs, Nimerodi Gulo, menjelaskan bahwa Oegroseno akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Pati untuk memberikan pandangan hukumnya.

”Beliau menjadi ahli pidana dalam perkara Mas Botok dan Teguh. Dia kan mantan penyidik. Hadir langsung. Jumat pagi dia sudah di Pati. Nanti mematahkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Gulo, Rabu (11/2/2026).

Menurut Gulo, keterangan ahli yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya, Senin (9/2/2026), dinilai memiliki kerancuan dalam cara berpikir. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah terkait penerapan Pasal 192 KUHP yang disangkakan kepada Botok Cs.

Dalam persidangan tersebut, pasal itu dinilai oleh saksi ahli JPU sebagai delik formil, yakni pelanggaran yang cukup dibuktikan dari perbuatannya tanpa harus ada akibat nyata.

Namun, Gulo menyebut bahwa berdasarkan pandangan mayoritas pakar hukum pidana, Pasal 192 KUHP seharusnya dipahami sebagai delik materil, yang mengharuskan adanya akibat berupa korban atau kerugian yang ditimbulkan.

”Kalau delik material. Misalnya ada yang luka, ada yang rusak fasilitas. Itu harus dibuktikan akibatnya,” ujar dia.

Gulo menambahkan bahwa dari berbagai literatur hukum pidana, hanya R Soesilo yang menyatakan Pasal 192 KUHP termasuk delik formil. Sementara itu, pakar lain seperti Sugandhi dan sejumlah ahli KUHP lainnya lebih banyak menilai pasal tersebut merupakan delik materil.

Dengan kehadiran Oegroseno sebagai saksi ahli, pihak kuasa hukum berharap dapat memperkuat argumentasi pembelaan dan mematahkan pendapat ahli dari JPU dalam perkara yang menjerat Botok Cs.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh