majalahsuaraforum.com-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan barang bukti sabu seberat 30 kilogram serta menangkap empat orang tersangka.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Selasa (3/2). Warga mencurigai sebuah mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BM-1437-RZ yang terparkir cukup lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang–Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasil pemantauan awal, tim menemukan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel,” ujar Brigjen Eko Hadi.
Mobil Dikawal dan Berusaha Kabur
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan. Pada Rabu (4/2) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil Toyota Yaris terpantau bergerak keluar dari lokasi parkir dengan dikawal mobil Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R.
Kedua kendaraan itu kemudian melaju ke arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera di wilayah Kecamatan Pangkalan Balai. Tim terus melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki area SPBU Rejodadi, Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
“Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan,” imbuhnya.
Mobil akhirnya berhasil dihentikan setelah terperosok ke saluran air. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap pengemudi.
Ditemukan 30 Paket Sabu
Dalam mobil Toyota Yaris tersebut, tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol ditemukan membawa tiga karung berisi paket narkotika.
“Total barang bukti yang ditemukan di dalam mobil Yaris itu ada 30 paket berisi sabu atau sekitar 30 kilogram,” lanjutnya.
Sementara itu, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang berada di mobil Toyota Calya, yakni:
Nando Saputra alias Bopak
Andi Yuni Yansyah alias Jentu
Ade Kurniawan alias Jhon
Sabu Akan Dibawa ke Jakabaring
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas perintah tersangka Bopak.
“Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris dan menginstruksikan agar mobil tersebut diparkir di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring setelah pengambilan barang,” jelasnya.
Bopak kemudian menghubungi Bongkol serta meminta bantuan Jhon dan Jentu untuk membawa barang tersebut. Namun, sebelum sampai ke tujuan, mereka lebih dulu disergap tim gabungan Bareskrim dan Satgas NIC.
Proses Hukum Berlanjut
Keempat tersangka kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hil)
Bareskrim Ungkap Peredaran 30 Kg Sabu di Banyuasin, Empat Orang Ditangkap











