majalahsuaraforum.com – Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan dr Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) menjalani sidang perdana uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).
Ketiganya hadir sebagai pemohon dalam gugatan tersebut. Mereka datang langsung ke gedung MK dengan didampingi kuasa hukum mereka, Refly Harun.
Sebelum memasuki ruang sidang, Refly Harun menjelaskan bahwa permohonan judicial review ini diajukan karena kliennya merasa penerapan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE telah digunakan untuk mengkriminalisasi mereka, khususnya terkait perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Refly menilai, pasal-pasal tersebut menjadi dasar penetapan status hukum terhadap para pemohon dalam kasus tersebut.
“Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi,” kata Refly kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang di gedung MKRI, Selasa (10/2/2026).
Dalam permohonan uji materi ini, Refly mengungkapkan bahwa pihaknya memasukkan beberapa pasal dari KUHP lama yang masih dianggap relevan untuk diuji bersamaan dengan pasal-pasal baru dalam KUHP yang telah diperbarui.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme penilaian atas penggunaan pasal lama tersebut sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.
“Jadi yang kita ajukan kawan-kawan sekalian itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya kita akan lihat nanti,” ucap dia.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses panjang pengujian pasal-pasal terkait penghinaan dan fitnah yang menurut para pemohon telah menimbulkan persoalan hukum dalam kasus yang menyeret nama mereka.
Octa.











