majalahsuaraforum.com – Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi kembali mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengambil salinan dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kini telah diberikan tanpa sensor.
Kedatangan Bonatua merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya mengabulkan seluruh permohonannya terkait keterbukaan dokumen ijazah Jokowi.
Salinan Sebelumnya Masih Ditutupi Sebelumnya, Bonatua memang telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Namun, dalam dokumen tersebut masih terdapat sembilan elemen informasi yang ditutupi atau disensor.
Merasa belum puas dengan dokumen yang belum sepenuhnya terbuka, Bonatua kemudian mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan KPU RI untuk membuka sembilan elemen informasi yang sebelumnya ditutupi tersebut.
Kembali ke KPU untuk Meminta Dokumen Tanpa Sensor Berdasarkan keputusan tersebut, Bonatua kembali mendatangi kantor KPU RI dengan tujuan memperoleh salinan ijazah Jokowi yang sudah tidak disensor lagi.
Setibanya di kantor KPU, Bonatua langsung bergegas menuju salah satu ruangan untuk mengambil dokumen tersebut.
Dari pantauan di lokasi, pertemuan Bonatua dengan pegawai KPU berlangsung secara tertutup.
Tindak Lanjut Putusan Keterbukaan Informasi Publik Langkah Bonatua ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan putusan KIP terkait keterbukaan informasi publik, khususnya mengenai dokumen pendidikan Presiden Jokowi.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan isu transparansi dan akses masyarakat terhadap dokumen negara yang sebelumnya diperdebatkan.
Dengan diterimanya salinan ijazah tanpa sensor, Bonatua kini telah memperoleh dokumen sesuai putusan Komisi Informasi Pusat.
Octa.











