Home / Ekonomi / Purbaya Yudhi Sadewa Sampaikan Permintaan Maaf kepada DPR soal UU P2SK

Purbaya Yudhi Sadewa Sampaikan Permintaan Maaf kepada DPR soal UU P2SK

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lahirnya Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) berawal dari persoalan yang terjadi di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua LPS.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (4/2/2026), saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU P2SK.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan permintaan maaf karena regulasi tersebut kini justru menimbulkan tambahan pekerjaan berupa revisi.

“Saya ingin minta maaf juga, Pak. Undang-undang P2SK ini kan di-trigger oleh masalah LPS waktu saya jadi Ketua LPS. Jadi sekarang kita ada kerja tambahan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Candaan soal Revisi UU Purbaya sempat melontarkan candaan bahwa jika sejak awal mengetahui UU tersebut akan kembali direvisi, ia mungkin tidak akan mendorong pembentukannya.

“Tahu begitu, kita enggak sponsori yang dahulu itu. Kita enggak terus mendoakan mereka waktu itu,” kelakarnya.

Meski demikian, ia menilai revisi UU P2SK merupakan momentum penting untuk memperbaiki sistem regulasi sektor keuangan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Regulasi Harus Responsif terhadap Gejolak Pasar Purbaya menekankan pentingnya aturan yang mampu membuat pelaku pasar modal lebih sigap dalam menghadapi dinamika dan gangguan dalam sistem finansial.

Ia mencontohkan gejolak yang sempat terjadi di pasar modal, di mana ketidaktransparanan dapat dengan mudah mengguncang stabilitas.

“Kita lihat kemarin gejolak di pasar modal terlihat sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar mudah digoyang,” ucapnya.

Menurutnya, hasil revisi UU P2SK harus mampu menciptakan sistem yang lebih adaptif dan responsif.

“Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang betul-betul agile, yang membuat para pelaku di pasar modal agile, dan bisa merespons dengan cepat ketika ada gangguan di sistem finansial kita,” katanya.

Perlu Kejelasan Pembagian Kewenangan Selain itu, Purbaya berharap substansi baru dalam revisi UU ini dapat memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan, sehingga kebijakan yang diambil lebih sinkron serta transparan.

“Karena ini yang nanti dilihat oleh pasar ke depannya maupun oleh para pelaku di dunia finansial,” ujarnya.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh