majalahsuaraforum.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa pendakwah Habib Bahar bin Smith ikut terlibat langsung dalam aksi pemukulan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama bernama Rida. Dalam perkara ini, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi serta korban yang telah diperiksa oleh penyidik.
“Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).
Pemanggilan Tersangka oleh Penyidik Menindaklanjuti hasil penyidikan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum setelah status Habib Bahar resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Gelar Perkara Penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan mendasarkan pada rangkaian hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi dibuat. Laporan tersebut tercatat sejak 22 September 2025.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Jeratan Pasal Berlapis Dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Penyidik menilai penerapan pasal-pasal tersebut relevan dengan peran dan dugaan keterlibatan tersangka dalam peristiwa penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.
Hil.











