majalahsuaraforum.com – Mantan aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (29/1/2026). Kehadiran Ammar kali ini kembali menarik perhatian lantaran penampilannya yang konsisten mengenakan kemeja putih dan membawa tasbih.
Ammar tiba di ruang sidang bersama lima terdakwa lainnya sekitar pukul 14.05 WIB. Kedatangan tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal semula yang direncanakan pada pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan itu, Ammar mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam.
Setibanya di ruang persidangan, Ammar langsung menuju kursi terdakwa tanpa banyak interaksi. Ia tampak lebih tenang dan dingin dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya. Saat Hakim Ketua menanyakan kondisi kesehatannya, Ammar menjawab singkat.
“Sehat yang mulia,” jawab Ammar.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Ammar kembali terlihat menggenggam sebuah tasbih di tangan kanannya. Tasbih tersebut tampak menjadi barang yang selalu dibawa Ammar setiap kali menghadiri persidangan.
Sebelum sidang dimulai, kekasih Ammar, Kamelia, sempat mengungkapkan bahwa kemeja putih merupakan pakaian yang diwajibkan untuk dikenakan Ammar selama mengikuti proses persidangan.
“Iya pakai baju putih, baju putih, ternyata nggak boleh (warna lain), jadi harus baju putih. Oke ya, sudah ya, makasih ya,” tuturnya.
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli serta saksi meringankan bagi para terdakwa. Selain Ammar Zoni, terdakwa lain yang turut dihadirkan antara lain Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Apabila tidak tersandung perkara tersebut, Ammar seharusnya sudah dapat mengajukan pembebasan bersyarat pada tahun ini.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Akibat perkara tersebut, Ammar bersama para terdakwa sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super di Nusakambangan. Namun, majelis hakim kemudian meminta agar para terdakwa tetap dihadirkan langsung dalam persidangan.
Karena salah satu terdakwa dalam kondisi sakit, untuk sementara hanya Ammar dan empat terdakwa lainnya yang ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan sementara ini dilakukan guna mempermudah jalannya proses persidangan hingga seluruh agenda sidang selesai.
Octa.











