majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jurist Tan tetap berjalan meskipun yang bersangkutan dikabarkan tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Jurist Tan diketahui merupakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait isu perpindahan kewarganegaraan Jurist Tan.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” kata Anang, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, hal itu tidak akan mempengaruhi penanganan perkara pidana yang tengah berjalan. Menurutnya, status tersangka terhadap Jurist Tan tetap melekat dan tidak gugur hanya karena perubahan kewarganegaraan.
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa secara hukum, Kejaksaan tetap memiliki kewenangan untuk memproses warga negara asing (WNA) apabila yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia. Ia mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan yang menjerat CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK), sebagai preseden penegakan hukum terhadap WNA.
Sebelumnya, Kejagung juga menyatakan bahwa Jurist Tan masih berstatus sebagai WNI dan upaya penelusuran aset terkait perkara yang menjeratnya terus dilakukan. Isu perpindahan kewarganegaraan tersebut dinilai tidak relevan dalam konteks penegakan hukum pidana, selama perbuatan yang disangkakan dilakukan di Indonesia.
Kasus yang menjerat Jurist Tan sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kejaksaan menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak terpengaruh oleh manuver atau isu di luar substansi perkara.
Octa.











