majalahsuaraforum.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026). Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penggelapan dana masyarakat.
Penggeledahan ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Ade Safri mengungkapkan, perkara yang diselidiki mencakup sejumlah dugaan tindak pidana serius. Mulai dari penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pembukuan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas penyaluran pendanaan yang bersumber dari dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia.
“Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting,” ujar Ade.
OJK Siapkan Gugatan Perdata
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan kesiapan untuk menempuh gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia. Langkah hukum tersebut dipertimbangkan sebagai upaya terakhir atau last resort apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap DSI telah dilakukan sejak Desember 2024. Dari hasil pemeriksaan awal, OJK menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan.
Pelanggaran tersebut antara lain meliputi pelampauan batas maksimum pendanaan, pengendapan dana pada rekening escrow, hingga kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan.
Ditemukan Proyek Fiktif dan Pelanggaran Berat Seiring meningkatnya pengaduan dari para lender pada Mei 2025, OJK melakukan pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan tersebut, regulator menemukan adanya proyek fiktif serta pelanggaran serius lainnya yang dinilai merugikan masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK mengirimkan puluhan surat pembinaan kepada PT Dana Syariah Indonesia dan menegaskan bahwa pengembalian dana kepada lender menjadi prioritas utama yang harus segera dipenuhi.
Koordinasi dengan PPATK dan Pelaporan ke Bareskrim Dalam rangka penelusuran aliran dana, OJK juga telah menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 13 Oktober 2025. Upaya ini dilakukan untuk mendalami pergerakan dana yang diduga terkait dengan pelanggaran hukum tersebut.
Selain itu, OJK secara resmi telah melaporkan kasus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, yang kemudian berujung pada proses penyidikan dan penggeledahan kantor perusahaan.
Hil.











