majalahsuaraforum.com – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat secara resmi bertransformasi menjadi partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I hari kedua yang digelar di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/1/2026).
Penetapan perubahan status dari ormas menjadi partai politik dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara digital yang berlangsung selama satu jam. Proses tersebut melibatkan anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dan telah terdaftar dalam sistem Daftar Nomor Anggota Gerakan Rakyat (DNAGR).
Hasil pemungutan suara menunjukkan dukungan mayoritas anggota terhadap pendirian partai politik. Dari total 403 anggota yang berpartisipasi, sebanyak 395 orang menyatakan setuju, sementara 8 anggota menyatakan tidak setuju terhadap pembentukan Partai Gerakan Rakyat.
Pemungutan suara ini bersifat eksklusif dan hanya dapat diikuti oleh anggota yang telah memenuhi syarat administratif keanggotaan. Hasil tersebut kemudian dibawa ke forum pleno Rakernas untuk disahkan sebagai keputusan organisasi.
Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 511 peserta dari berbagai struktur organisasi, Sahrin Hamid ditetapkan secara mufakat sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Peserta pleno tersebut terdiri dari perwakilan 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 402 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pakar, serta jajaran pengurus pusat.
Penetapan Sahrin Hamid sebagai ketua umum menjadi salah satu keputusan strategis dalam Rakernas tersebut, seiring dengan perubahan arah organisasi yang kini memasuki ranah politik elektoral. Sahrin dikenal sebagai sosok yang memiliki kedekatan dengan Anies Baswedan dan aktif dalam gerakan politik nasional.
Dengan deklarasi ini, Gerakan Rakyat secara resmi mengakhiri statusnya sebagai organisasi kemasyarakatan dan memulai babak baru sebagai partai politik yang akan mengikuti tahapan dan mekanisme kepartaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dw.











