Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Dalami Asal-usul KTP RI yang Digunakan Warga China Pelaku Love Scamming di Tangerang

Imigrasi Dalami Asal-usul KTP RI yang Digunakan Warga China Pelaku Love Scamming di Tangerang

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyelidiki keberadaan dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP yang dimiliki oleh dua warga negara asing (WNA) asal China. Kedua WNA tersebut diketahui terlibat dalam praktik penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Hingga kini, otoritas imigrasi masih mendalami keaslian dokumen tersebut.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan status sejumlah dokumen yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami sedang melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait temuan KTP, KK, dan akta lahir tersebut. Kami sudah bersurat meminta jawaban apakah ini asli atau palsu,” kata Arief dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Arief, dua WNA China itu diduga menggunakan identitas Indonesia guna mengelabui petugas, mengingat izin tinggal mereka di Indonesia telah melewati batas waktu atau over stay selama bertahun-tahun. Dugaan tersebut terungkap setelah petugas imigrasi melakukan penggerebekan di sejumlah kawasan permukiman elite di Tangerang.

Operasi penindakan dilakukan secara bertahap, yakni pada Kamis (8/1), Sabtu (10/1), dan Jumat (16/1), dengan total 27 WNA China berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan seorang WNA berinisial XG yang menguasai KTP, ijazah, dan akta lahir atas nama SH. Selain itu, terdapat pula WNA berinisial ZJ yang memiliki KTP, ijazah, dan akta lahir atas nama Ferdiansyah. Berdasarkan hasil penelusuran imigrasi, XG diketahui telah over stay sejak tahun 2020, sementara ZJ sejak 2018.

“Dengan adanya temuan ini, kami akan terus menelusuri asal muasal munculnya identitas palsu tersebut agar tidak dimanfaatkan WNA lain untuk tinggal secara ilegal di Indonesia,” ujar Arief.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para WNA China tersebut menjalankan praktik penipuan daring dengan modus love scamming. Mayoritas korban diketahui merupakan warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar wilayah Indonesia.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Telegram untuk membangun hubungan emosional. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut ke panggilan video yang mengarah pada aktivitas video call sex (VCS).

Pada saat VCS berlangsung, pelaku merekam aktivitas korban dan menjadikan rekaman tersebut sebagai alat pemerasan untuk menekan korban agar mentransfer sejumlah uang. Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, perangkat komputer dan monitor, serta berbagai peralatan jaringan internet yang digunakan untuk menunjang kegiatan penipuan tersebut.

Yuldi menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya korban dari warga negara Indonesia. Meski demikian, tindakan penegakan hukum tetap dilakukan karena para WNA tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal serta peraturan keimigrasian yang berlaku.

Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani masa detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber. Pihak imigrasi juga memastikan proses pengejaran terhadap anggota jaringan lain masih terus dilakukan, mengingat adanya dugaan sebagian pelaku masih bersembunyi di wilayah Indonesia.

Hil.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh