Home / Ekonomi / Pemerintah Tambah Dana Rp 7,666 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah

Pemerintah Tambah Dana Rp 7,666 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru Daerah

majalahsuaraforum.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,666 triliun bagi pemerintah daerah. Tambahan anggaran ini ditujukan untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.

Tambahan DAU tersebut disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi DAU berupa rincian alokasi tambahan DAU tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7,666 triliun,” demikian bunyi diktum pertama dalam KMK 372/2025, senin (29/12/2025).

Sasaran Penerima Tambahan Anggaran
Tambahan dana tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan belum memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.

Komponen pembayaran yang dibiayai dari tambahan DAU ini meliputi:
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak setara satu bulan.
Penyaluran dan Kewajiban Pemerintah Daerah Penyaluran tambahan DAU dilakukan sekaligus pada Desember 2025.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025.

Apabila pemerintah daerah belum mampu menyelesaikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan, maka kewajiban tersebut harus dimasukkan kembali dalam anggaran tahun berikutnya.

“Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 guru ASN kepada masing-masing guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, pemerintah daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya,” bunyi diktum kedelapan KMK 372/2025.

Kewajiban Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Selain merealisasikan pembayaran, pemerintah daerah juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan tambahan DAU ini harus dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang berlaku.

Rincian Tambahan DAU Sejumlah Provinsi
Dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah juga merinci alokasi tambahan DAU ke sejumlah provinsi, antara lain:

Provinsi Aceh: Rp 2.208.557.679
Provinsi Sumatera Utara: Rp 3.146.155.304
Provinsi Sumatera Barat: Rp 2.044.746.809
Provinsi DKI Jakarta: Rp 348.572.105
Provinsi Jawa Barat: Rp 3.996.117.553
Provinsi Jawa Tengah: Rp 3.979.171.772
Provinsi DI Yogyakarta: Rp 1.346.039.895
Provinsi Jawa Timur: Rp 4.331.863.773
Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 1.671.702.490 Provinsi Papua: Rp 618.047.373

Tambahan dana ini diharapkan dapat memastikan hak guru ASN daerah terkait THR dan gaji ke-13 terpenuhi secara optimal serta mendukung stabilitas kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh wilayah Indonesia.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh