majalahsuaraforum.com – Dugaan praktik pengambilan organ tubuh manusia secara paksa oleh pemerintah Partai Komunis China kembali menjadi perhatian internasional. Lebih dari setengah juta orang dari berbagai negara telah menandatangani sebuah petisi yang mendesak negara-negara Group of Seven (G7) serta sejumlah negara lain untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Laporan tersebut disampaikan oleh The Epoch Times, yang menyebutkan bahwa petisi tersebut digagas oleh organisasi Doctors Against Forced Organ Harvesting (DAFOH) bersama International Coalition to End Transplant Abuse in China pada Juli 2024.
Petisi Ditandatangani Warga dari Puluhan Negara, Sabtu (20/12/2025), hingga 15 Desember 2025, petisi tersebut telah mengumpulkan 505.970 tanda tangan yang berasal dari 34 negara. Inisiatif ini bertujuan mendorong negara-negara G7 Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Inggris untuk mengambil sikap nyata terhadap dugaan praktik pengambilan organ paksa di China.
Selain negara-negara G7, petisi tersebut juga ditujukan kepada Argentina, Australia, India, Israel, Meksiko, Korea Selatan, serta Taiwan agar turut memberikan respons dan langkah konkret terkait dugaan kejahatan kemanusiaan tersebut.
Dugaan Menyasar Tahanan Nurani dan Kelompok Minoritas Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan pengambilan organ paksa terutama menimpa para tahanan nurani, termasuk praktisi Falun Gong yang ditahan, warga Uyghur, serta kelompok minoritas etnis dan agama lainnya di China. Praktik tersebut disebut berlangsung secara sistematis dan melibatkan institusi negara.
Isu ini kembali mencuat seiring meningkatnya sorotan global terhadap kondisi hak asasi manusia di China, khususnya terkait perlakuan terhadap kelompok minoritas dan oposisi politik.
Legislator Dunia Dorong Regulasi Pencegahan Dalam beberapa pekan menjelang pengumuman jumlah tanda tangan petisi tersebut, ratusan anggota parlemen di berbagai negara dilaporkan telah menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya undang-undang atau regulasi yang melarang praktik pengambilan organ paksa.
Langkah tersebut mencakup upaya pencegahan transplantasi organ yang bersumber dari praktik ilegal serta peningkatan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan dan penyalahgunaan organ tubuh manusia.
Petisi ini diharapkan dapat menjadi tekanan moral dan politik bagi negara-negara besar dunia agar tidak mengabaikan dugaan pelanggaran serius yang dituduhkan kepada rezim China, sekaligus mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam praktik transplantasi organ secara global.
Red.











