majalahsuaraforum.com – Kepolisian menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya dua penagih utang (debt collector) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025).
Kepastian penetapan tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menjelaskan bahwa Polri bergerak cepat melakukan penanganan perkara sejak awal kejadian hingga kurang dari 1 x 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Langkah-langkah tersebut melibatkan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Pancoran, mulai dari pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pendalaman terhadap korban dan saksi.
Identitas Enam Tersangka Terungkap Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta olah TKP, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian.
“Terkait identitas para tersangka yaitu 1. JLA 2. RGW 3. IAB 4. IAM 5. BN 6. AM. Adapun ke-6 tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Terhadap keenam tersangka, penyidik menerapkan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pasal yang dipersangkakan berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh penyidik para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian di Depan TMP Kalibata Trunoyudo memaparkan, peristiwa bermula pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi mengalami luka parah.
“Kemudian, sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka dengan kondisi seketika itu didapati 1 korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan 1 korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit Budi Asih,” bebernya.
Identitas Korban Dua korban diketahui merupakan jasa penagih utang (debt collector). Korban pertama berinisial MET (41), warga Jakarta Pusat, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban kedua, NAT (32), warga Kota Bekasi, menghembuskan napas terakhir setelah mendapat perawatan di RSUD Budi Asih.
Kerusuhan Susulan dan Aksi Pembakaran Usai kejadian penganiayaan, situasi di sekitar lokasi sempat memanas. Kelompok rekan korban yang tidak terima atas tewasnya dua DC tersebut melakukan aksi pencarian pelaku yang berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas warga.
“Setelah itu peristiwa dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pada pukul 20.11 WIB masih di hari yang sama Kamis selain penganiayaan terjadi pula adanya pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian,” kata Trunoyudo.
Kerugian dan Dampak Kerusakan Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan berat hingga terbakar. Polisi mencatat 4 unit mobil, 7 sepeda motor, serta belasan lapak pedagang terdampak.
“Berdasarkan pendataan kerusakan meliputi kendaraan roda 4, ada 4 unit taksi B2317SDX dengan kondisi kaca pecah kemudian Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU dan Suzuki Ertiga B1714RZO serta ada kendaraan roda 2 sebanyak 7 unit sepeda motor rusak,” jelas Truno.
“Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat dan 2 rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah,” sambungnya.
Proses Hukum Berlanjut Polri memastikan proses hukum terhadap keenam tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun mekanisme internal kepolisian.
Hil.











