Home / Hukum - Kriminal / Etomidate pada Cairan Vape Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Polisi Tegaskan Pengguna Bisa Diproses Hukum

Etomidate pada Cairan Vape Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Polisi Tegaskan Pengguna Bisa Diproses Hukum

majalahsuaraforum.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan etomidate, suatu obat keras yang belakangan ditemukan dalam cairan vape, sebagai narkotika golongan II. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.

Keputusan ini sekaligus merespons maraknya penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan dalam liquid vape untuk memberikan efek tertentu layaknya zat psikotropika. Dengan perubahan status ini, aparat penegak hukum kini memiliki landasan yang lebih kuat dalam menangani kasus penyalahgunaan etomidate.

Polri: Penindakan Kini Lebih Kuat, Pengguna Bisa Ditangkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut penetapan etomidate sebagai narkotika golongan II memperkuat langkah penegakan hukum.

“Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” kata Eko kepada awak media, Kamis (11/12/2025).

Dengan status baru sebagai narkotika golongan II, aparat kini dapat menjerat pengedar, produsen, maupun pengguna dengan ketentuan pidana narkotika, bukan hanya aturan kesehatan.

Latar Belakang: Penyalahgunaan Etomidate dalam Vape Sebelumnya, praktik mencampurkan etomidate ke dalam cairan vape telah menjadi sorotan karena efeknya yang mirip obat penenang kuat. Penegak hukum beberapa kali mengungkap laboratorium ilegal yang memproduksi liquid vape mengandung obat keras tersebut, termasuk kasus besar bernilai Rp17 miliar yang dibongkar Bareskrim hingga Sumatera Utara.

Penetapan etomidate ke dalam kategori narkotika diharapkan dapat menekan peredaran vape berbahaya dan mendorong tindakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelanggar.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh