majalahsuaraforum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia agar tetap berada di wilayah tugasnya masing-masing hingga 15 Januari 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan para pimpinan daerah fokus dalam menangani dan membenahi kondisi daerah yang dipimpinnya.
Tito menyampaikan, kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah penguatan kinerja pemerintahan daerah, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan di wilayah masing-masing. “Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing,” kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa isi Surat Edaran tersebut juga mengatur larangan bagi kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sampai batas waktu yang telah ditentukan. Kebijakan ini dimaksudkan agar para kepala daerah tidak meninggalkan daerah dalam periode penting tersebut. “Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” ujar Tito.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh kepala dan wakil kepala daerah diharapkan dapat memaksimalkan peran dan tanggung jawabnya di daerah masing-masing, serta memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal tanpa adanya gangguan akibat perjalanan dinas luar negeri.
Dw.










