Home / Ekonomi / PMK Baru Tegaskan Dana Desa Tahap II Wajib Lampirkan Dokumen Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Tegaskan Dana Desa Tahap II Wajib Lampirkan Dokumen Pembentukan Koperasi Merah Putih

majalahsuaraforum.com — Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait mekanisme pencairan Dana Desa untuk anggaran 2025. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang sekaligus merevisi PMK 108/2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

Dalam pertimbangan beleid, pemerintah menegaskan perlunya penyesuaian untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Seperti tertulis dalam beleid:

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.”

Skema Pencairan Tetap Dua Tahap Sama seperti aturan sebelumnya, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap:

Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, disalurkan paling lambat bulan Juni.

Tahap II: 40% dari pagu Dana Desa, dan dapat dicairkan mulai April.

Syarat penyaluran tahap pertama tidak berubah, mencakup:

Penetapan APBDes Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa Keputusan kepala desa mengenai daftar penerima BLT Desa (bila program dianggarkan)

Tahap II Kini Tambah Syarat Baru Dalam PMK sebelumnya, syarat untuk pencairan Dana Desa tahap II hanya berupa laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40% dari tahap I, serta laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya.

Namun, melalui PMK 81/2025, desa kini diwajibkan melampirkan:

1. Akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi kepada notaris.

2. Surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pembentukan Kopdeskel Merah Putih.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (3). Menteri Keuangan juga menambahkan contoh format surat pernyataan komitmen dalam aturan baru tersebut, agar desa memiliki pedoman administratif yang jelas.

Risiko Penundaan Pencairan Pada Pasal 29B, ditegaskan bahwa Dana Desa tahap II ditunda apabila persyaratan yang diatur pada Pasal 24 ayat (3) belum dipenuhi hingga batas akhir 17 September 2025.

Isi aturan tersebut menyatakan: “Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.”

Penyaluran baru dapat dilanjutkan setelah bupati atau wali kota menyerahkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Jika hingga batas waktu akhir persyaratan tidak juga dipenuhi, maka Dana Desa tahap II tidak akan disalurkan dan dialihkan untuk mendukung program prioritas pemerintah melalui keputusan menteri.

Selain itu, aturan lama mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang sebelumnya tidak menentukan penggunaan tertentu sebagaimana tercantum dalam PMK 145/2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh