Home / TNI/Polri / Polisi Tunda Pemeriksaan Pelaku Ledakan SMAN 72, Masih Menunggu Persetujuan Tim Medis

Polisi Tunda Pemeriksaan Pelaku Ledakan SMAN 72, Masih Menunggu Persetujuan Tim Medis

majalahsuaraforum.com – Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku peledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Proses pemeriksaan masih ditunda karena kondisi kesehatan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) tersebut masih dalam observasi dokter yang menangani, baik secara medis maupun psikologis.

Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Jumat (21/11/2025). Menurutnya, asesmen dari dokter sangat penting untuk memastikan kondisi ABH benar-benar siap menjalani pemeriksaan.

Budi menjelaskan bahwa beberapa hari lalu, pelaku sudah melepas alat bantu makan berupa selang. Meski ada perkembangan, penyidik tetap harus menunggu rekomendasi dari dokter medis dan dokter psikis sebelum melangkah lebih jauh.

“Perlu kami sampaikan, kondisi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), beberapa waktu lalu sudah lepas selang untuk makanan, tetapi masih penyidik harus berkoordinasi dengan dokter medis serta dokter psikis yang menangani ABH,” kata Budi.

Pemeriksaan Harus Pastikan Kondisi Fisik dan Mental Budi menekankan bahwa dalam sebuah perkara pidana, penyidik wajib memastikan kondisi jasmani dan rohani terduga pelaku terpenuhi sebelum pemeriksaan resmi dilakukan. Hal ini menjadi standar dasar dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Karena kita ketahui secara bersama, di dalam berita acara pemeriksaan, pasal pertama, ulangi, soal pertanyaan pertama itu menyatakan bahwa sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Saat ini, proses penyelidikan terus berjalan, sementara pihak medis masih memantau perkembangan kondisi ABH. Polisi juga memastikan bahwa setiap langkah penyidikan tetap menjunjung prosedur perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh