Home / Nasional / Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Mulai Pekan Depan

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Mulai Pekan Depan

majalahsuaraforum.com — Komisi III DPR RI menegaskan akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada Senin, 24 November 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengadakan pertemuan internal bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun langkah awal pembahasan RUU tersebut.

“Persiapan rapat hari Senin (24/11/2025). Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis (20/11/2025).

Latar Belakang Penyusunan RUU Penyesuaian Pidana Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan amanat dari Pasal 613 KUHP. Sesuai ketentuan, pemerintah memiliki waktu tiga tahun sejak pengesahan KUHP untuk menyelaraskan seluruh regulasi, baik undang-undang lain maupun peraturan daerah.

“Harus selesai. Kalau enggak, KUHP baru enggak bisa dilaksanakan,” tegas Eddy.

Ia menambahkan bahwa RUU ini relatif ringkas dengan total 35 pasal yang terbagi menjadi tiga bab utama.

“Bab satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional. Dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo, nah itu yang kita betulin,” jelasnya.

Target Penyelesaian di Sisa Masa Sidang Setelah RUU KUHAP resmi disetujui menjadi undang-undang, Komisi III DPR langsung mengalihkan fokus ke RUU Penyesuaian Pidana agar proses harmonisasi hukum nasional dapat berjalan cepat. Dewan berharap RUU tersebut dapat dirampungkan sebelum masa reses pada 10 Desember 2025, mengingat waktu yang tersisa cukup terbatas.

RUU ini menjadi bagian krusial dalam memastikan pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan secara efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang masih berlaku saat ini.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh