Home / TNI/Polri / Akademisi Jelaskan Alasan Penugasan Polisi Aktif di Instansi Sipil Tidak Serta-Merta Langgar Konstitusi

Akademisi Jelaskan Alasan Penugasan Polisi Aktif di Instansi Sipil Tidak Serta-Merta Langgar Konstitusi

majalahsuaraforum.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menuai tanggapan dari kalangan akademisi. Salah satu pendapat datang dari Alboin Butarbutar, akademisi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), yang menilai bahwa penempatan polisi aktif pada lembaga lain tidak langsung dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi.

Menurut Alboin, isu penugasan anggota Polri ke instansi lain sebenarnya tidak bersumber dari aturan setingkat undang-undang. Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai hal tersebut diatur melalui peraturan internal kepolisian, sehingga pemahamannya harus ditempatkan dalam konteks yang tepat.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa penugasan tersebut tetap mengandung unsur fungsi pengamanan, sehingga penempatannya masih bisa dibenarkan.

“Permasalahan soal penugasan polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan undang undang, tetapi itu diatur dalam Perkap. Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujar Alboin pada Senin (17/11/2025).

Tidak Berkaitan Langsung dengan Konstitusionalitas Alboin juga menekankan bahwa persoalan ini lebih terkait pada implementasi norma yang berlaku daripada pada aspek konstitusionalitas seperti yang disorot banyak pihak. Ia memandang bahwa penempatan seorang polisi aktif di luar lingkungan Polri masih dimungkinkan tanpa menanggalkan statusnya, selama hal tersebut merupakan penugasan resmi.

“Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri,” tegasnya.

Putusan MK Dianggap Masih Perlu Pendalaman Putusan MK yang melarang secara total anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memang telah menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan pengamat hukum dan praktisi. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya komprehensif karena ada situasi tertentu yang secara fungsional tetap menuntut kehadiran aparat kepolisian aktif, terutama dalam hal penegakan hukum dan pengamanan.

Pandangan Alboin pun menambah deretan opini yang melihat bahwa implementasi norma internal Polri menjadi faktor penting dalam memahami perkara ini, bukan semata-mata menafsirkannya sebagai pelanggaran konstitusi.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh