Home / TNI/Polri / Ditlantas Polda Jabar Siapkan Operasi Zebra Lodaya 2025, Warga Diminta Pastikan Kelengkapan Surat Kendaraan

Ditlantas Polda Jabar Siapkan Operasi Zebra Lodaya 2025, Warga Diminta Pastikan Kelengkapan Surat Kendaraan

majalahsuaraforum.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat akan menyelenggarakan Operasi Zebra Lodaya 2025 di seluruh wilayah hukumnya. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dan menjadi agenda penting dalam upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas menjelang momentum libur akhir tahun.

Kegiatan operasi tahunan tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan masyarakat lebih tertib dalam berkendara saat menghadapi peningkatan arus kendaraan pada periode Natal dan Tahun Baru 2026.

Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dodi Darjanto, menegaskan bahwa operasi ini difokuskan pada jenis-jenis pelanggaran yang memiliki potensi besar menimbulkan kecelakaan.

“Iya benar (operasi zebra), kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas.

Persentasinya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, dan lima persen tilang manual,” kata Dodi saat dikonfirmasi, melalui telepon genggamnya, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi instrumen utama dalam penindakan pelanggaran, sedangkan sebagian kecil tilang manual masih diberlakukan untuk pelanggaran spesifik yang memerlukan tindakan langsung di lapangan.

Daftar Pelanggaran dan Denda Maksimal Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009

1. Pelanggaran marka jalan Denda maksimal Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara Denda maksimal Rp 750.000.

4. Melaju melebihi batas kecepatan Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

5. Pelanggaran aturan ganjil-genap Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

6. Melawan arus lalu lintas Pengendara motor: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. Pengemudi mobil: denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.

7. Tidak mematuhi lampu merah Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak memakai helm pada pengendara maupun penumpang sepeda motor Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat berkendara di malam dan siang hari bagi pengendara motor Denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Dengan diberlakukannya operasi ini, Ditlantas Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh surat dan kelengkapan kendaraan sudah sesuai ketentuan, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh