majalahsuaraforum.com – Usulan mengenai penambahan gaji atau pemberian insentif kepada kepala daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai bukanlah solusi tepat untuk menekan praktik korupsi di daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan peningkatan pendapatan pejabat, melainkan harus dilakukan melalui pembenahan sistem pemerintahan yang kuat dan transparan.
Menurut Khozin, pemberian insentif bagi kepala daerah bukan hal baru karena mekanisme tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2000. Namun, hingga kini kebijakan itu belum terbukti mampu menekan angka korupsi di berbagai wilayah.
“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law, bukan by person,” ujar Khozin di Jakarta.
Ia menilai bahwa langkah yang lebih efektif untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintah daerah adalah memperkuat sistem dari sisi hulu. Momentum perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Pemilu dinilainya sebagai kesempatan strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khozin menjelaskan bahwa mekanisme pemberian insentif kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa kepala daerah berhak menerima insentif berdasarkan persentase pencapaian PAD di daerah masing-masing.
Namun, Khozin menegaskan bahwa semangat dari kebijakan tersebut bukan semata untuk meningkatkan penghasilan kepala daerah, tetapi untuk mendorong kemandirian fiskal dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Filosofi dana insentif kepada kepala daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” pungkas Khozin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, tanpa sistem yang transparan dan akuntabel, pemberian tambahan gaji justru berpotensi menimbulkan ketimpangan dan penyalahgunaan kewenangan baru. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah dan lembaga terkait memperkuat regulasi, pengawasan, serta tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh guna menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Dw.











