majalahsuaraforum.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera membacakan keputusan resmi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai pengaktifan kembali sejumlah anggota dewan, termasuk Ahmad Sahroni, yang sebelumnya dinonaktifkan sementara akibat polemik pasca demonstrasi pada Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa surat keputusan dari MKD telah diterima dan kini berada di meja pimpinan DPR. Ia menegaskan, keputusan tersebut akan dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna terdekat agar memiliki kekuatan hukum dan administratif penuh.
“Pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR. Semua keputusan yang diambil MKD akan disampaikan dalam rapat paripurna,” ujar Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (6/11/2025).
Cucun menjelaskan, sebelum dibawa ke sidang paripurna, keputusan MKD itu akan lebih dulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Langkah ini diperlukan sebagai bagian dari prosedur internal lembaga sebelum keputusan resmi diumumkan di forum paripurna.
“Nantinya, Bamus DPR akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan yang membuat Sahroni Cs kembali aktif menjadi anggota dewan. Artinya, ini akan melalui dulu Rapim dan Bamus,” jelasnya.
Sebelumnya, MKD telah menyatakan bahwa Ahmad Sahroni bersama sejumlah anggota lainnya tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Dalam keputusan tersebut, MKD juga menegaskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga keduanya langsung dikembalikan ke jabatannya masing-masing. Adies Kadir bahkan akan kembali menempati posisinya sebagai Wakil Ketua DPR.
Selain itu, tiga anggota lain yang sempat mendapat sanksi sementara, yakni Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach, juga telah disahkan untuk kembali aktif setelah masa nonaktif mereka berakhir. Berdasarkan keputusan MKD, Sahroni sebelumnya dinonaktifkan selama enam bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Nafa Urbach selama tiga bulan.
Keputusan MKD ini sekaligus menjadi akhir dari polemik yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Dengan dikembalikannya status keanggotaan mereka, para anggota dewan tersebut kini dapat kembali menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat di Senayan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasil keputusan MKD yang telah disahkan.
Dw.











