Home / Nasional / Ketua Asosiasi UMKM Dukung Larangan Thrifting, Tapi Minta Waktu Transisi untuk Pedagang Kecil

Ketua Asosiasi UMKM Dukung Larangan Thrifting, Tapi Minta Waktu Transisi untuk Pedagang Kecil

majalahsuaraforum.com – Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Hermawati Setyorinny, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang menertibkan aktivitas jual beli pakaian bekas impor (thrifting). Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah memberikan masa transisi bagi pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.

Hermawati menilai bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas harus diterapkan secara bertahap agar tidak menimbulkan dampak sosial yang berat, khususnya bagi pedagang kecil di berbagai daerah. Ia mengusulkan agar pemerintah mendata seluruh pelaku usaha thrifting dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjual stok lama terlebih dahulu.

“Sebaiknya penjual didata dulu. Kalau masih ada stok lama, boleh dijual sampai habis, tetapi setelah itu tidak boleh lagi. Kalau masih menjual lagi berarti memang melanggar,” ujar Hermawati kepada Beritasatu.com, Rabu (5/11/2025).

Lebih lanjut, Hermawati menekankan bahwa kebijakan pelarangan thrifting tidak boleh berhenti sebatas wacana. Ia meminta agar pemerintah memastikan pengawasan dan implementasi di lapangan berjalan efektif dengan dukungan aturan yang jelas.

“Implementasinya harus benar-benar diawasi. Jangan sampai hanya jadi pernyataan tanpa tindakan. Harus ada aturannya dan pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah pemerintah untuk menertibkan impor pakaian bekas sudah tepat karena praktik tersebut tergolong ilegal dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kita tidak tahu asal-usul pakaian itu, bisa saja mengandung kuman atau penyakit. Selain itu, yang diuntungkan besar justru para pengusaha impor, bukan pelaku UMKM,” tutur Hermawati.

Ia juga menilai bahwa selain aspek hukum dan kesehatan, kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pedagang kecil. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, agar memberi waktu dan solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak.

“Pemerintah harus hadir dengan solusi, misalnya dengan memberikan pelatihan, pembiayaan usaha baru, atau akses permodalan bagi pedagang yang ingin beralih ke sektor lain,” tambahnya.

Sebagai informasi, langkah tegas terhadap penjualan pakaian bekas impor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas impor ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil dalam negeri, sekaligus melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat pakaian yang tidak terjamin kebersihannya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pedagang thrifting dapat segera beradaptasi dan menemukan jalur usaha yang lebih berkelanjutan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Dw. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh