Home / Hukum - Kriminal / Ditjen Pemasyarakatan Klarifikasi Kasus Edar Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba

Ditjen Pemasyarakatan Klarifikasi Kasus Edar Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penjelasan terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan kasus ini terungkap melalui sidak mendadak yang rutin dilaksanakan oleh petugas Rutan Salemba.

“Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).

Setelah menemukan narkoba milik Ammar Zoni, petugas Rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, Rika belum memberikan penjelasan mengenai bagaimana narkoba jenis sabu dan ganja sintetis itu dapat masuk ke dalam Rutan.

Ammar Zoni, yang sebelumnya tengah menjalani masa pidana terkait narkoba, kembali terjerat kasus serupa bersama lima tersangka lain, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa narkotika diperoleh Ammar Zoni dari pihak penyedia di luar Rutan.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Seluruh proses transaksi narkoba dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi menggunakan handphone. Setelah menerima narkoba, Ammar Zoni menyerahkan barang tersebut kepada tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan. Pihak Rutan yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan menempatkan para tersangka di sel berbeda, sehingga ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lain.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, menekankan pentingnya pengawasan ketat dan deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh