majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merancang pemanfaatan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta tanah hasil rampasan tindak pidana korupsi guna mempercepat program pembangunan 3 juta rumah rakyat yang menjadi agenda Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PKP Maruarar Sirait, atau yang biasa disapa Ara, menegaskan bahwa aset negara yang selama ini terbengkalai harus segera dialihfungsikan untuk kebutuhan masyarakat luas, khususnya penyediaan hunian bersubsidi.
“Kami bisa membuat langkah nyata, supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari, bekas korupsi dan sebagainya, yang ada di Kementerian Keuangan, itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat,” ujar Ara seusai rapat bersama Kementerian Keuangan dan Komite BP Tapera di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ara menjelaskan, konsep hunian yang akan dibangun lebih difokuskan pada rumah susun (rusun) bersubsidi, bukan rumah tapak. Model ini dipilih menyesuaikan kondisi lahan di kota-kota besar yang terbatas, termasuk Jakarta. Ia menambahkan, skema teknis pembangunan rusun subsidi masih difinalisasi dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
“BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan kami bersama pemda-pemda, terutama di daerah perkotaan, membuat skema baru, untuk rumah rusun, yang ada di perkotaan, tetapi dengan subsidi. Kalau di Jakarta, targetnya bagaimana? Nanti kita bicarakan, pada waktunya saya akan sampaikan,” kata Ara.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses sinkronisasi aset tengah dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Bank Tanah, dan Kejaksaan Agung. Salah satu fokus utama adalah penyertaan lahan bekas BLBI ke dalam Bank Tanah agar dapat segera dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah subsidi.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, antara Bank Tanah, Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Kekayaan Negara dan kami bisa membuat langkah nyata,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban (Rio), menegaskan dukungan penuh terhadap rencana ini. Menurutnya, DJKN siap menata pengelolaan aset negara agar bisa mendukung program pembangunan perumahan rakyat.
“Kalau untuk yang aset BLBI, kita akan melakukan penyertaannya kepada Bank Tanah, baru kemudian dijadikan program oleh Bapak Menteri PKP. Sedangkan untuk rampasan negara, kami menunggu daftarnya dan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” jelas Rio.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempercepat realisasi target 3 juta rumah rakyat, tetapi juga memastikan aset negara yang selama ini terbengkalai dapat dimanfaatkan secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lan.











