majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta agar Mabes TNI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kasus yang melibatkan influencer Ferry Irwandi. Sosok yang juga merupakan CEO Malaka Project itu disebut-sebut melakukan tindakan yang melanggar hukum dan bahkan dinilai mengancam pertahanan siber di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) maupun TNI.
Permintaan tersebut disampaikan TB Hasanuddin menyusul langkah Mabes TNI yang melalui Satuan Siber (Satsiber) berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh Ferry Irwandi.
“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Dugaan tersebut ditemukan dalam hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Satsiber, dan selanjutnya dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa Satuan Siber TNI tidak dapat secara langsung melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Ferry Irwandi. Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Situasi ini kemudian memunculkan desakan dari DPR agar Mabes TNI dan Dansatsiber segera memberikan penjelasan menyeluruh terkait duduk perkara tersebut. Penjelasan dianggap penting agar publik tidak salah memahami konteks masalah yang menyangkut pertahanan siber nasional.
Pen. Lan.











