majalahsuaraforum.com – Sejumlah narapidana kasus besar yang tengah menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi) sebanyak 90 hari bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, menyampaikan daftar nama napi yang dianggap menarik perhatian publik lantaran turut menerima remisi tahun ini.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” ujar Fadil dalam keterangannya, Senin (18/8).
Perjalanan Kasus Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada November 2013. Ia dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima uang senilai Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama dalam pengurusan kuota impor daging sapi.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Fathanah mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat vonisnya menjadi 16 tahun penjara. Ia kemudian menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi upaya itu ditolak. Dengan demikian, hukuman 16 tahun penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta tetap berlaku.
Perjalanan Kasus John Kei
Sementara itu, nama lain yang juga mendapat remisi adalah John Kei. Ia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terlibat kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, serta Duri Kosambi, Jakarta Barat.
John Kei sempat berusaha mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut, sehingga hukuman 15 tahun penjara tetap dijatuhkan dan harus dijalani.
Octa.











