Majalahsuaraforum.com – Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) menyampaikan keluhan kepada DPR RI terkait dampak pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pada tahun anggaran 2025. Meski dihadapkan pada keterbatasan dana, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa efisiensi tetap menjadi langkah penting demi keberlangsungan program prioritas nasional.
Hal tersebut disampaikan Puan saat memimpin Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025–2026 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
> “Kementerian/lembaga curhatnya ke komisi-komisi yang menjadi mitra kerjanya; curhat masalah ‘cinta segitiga’ antara program prioritas, tambahan anggaran, dan kebijakan. Namun, cinta segitiga itu tidak harus berakhir dengan patah hati, karena semua pihak dapat saling memahami kepentingannya dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya,” ujar Puan.
Dasar Hukum Pemangkasan Anggaran
Pemangkasan anggaran ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total efisiensi yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari pemangkasan belanja K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan pengurangan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Kendati demikian, pemerintah telah membuka kembali blokir anggaran senilai Rp 86,6 triliun hingga 25 April 2025 untuk mengakomodasi kebutuhan yang dianggap mendesak.
Keterbatasan Fiskal Menuntut Prioritas
Puan menegaskan bahwa kebutuhan pembangunan nasional hampir selalu melebihi kemampuan pendapatan negara. Dengan keterbatasan ruang fiskal dan batas defisit yang ketat, pemerintah dituntut mampu menyusun prioritas belanja yang efektif dan efisien.
> “Kebutuhan belanja negara untuk pembangunan akan selalu lebih besar dibandingkan dengan kemampuan pendapatan negara; oleh karena itu, dalam keterbatasan ruang fiskal dan ruang defisit yang ketat, maka pemerintah harus dapat menetapkan prioritas belanja, serta menjalankan kebijakan belanja yang efektif dan efisien,” tegasnya.
Langkah Konsolidasi Program
Dalam setahun terakhir, pemerintah disebut telah berupaya melakukan konsolidasi program K/L dan mengefisiensikan penggunaan anggaran. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara yang menekankan pengelolaan APBN secara efektif, efisien, tertib, transparan, dan berkeadilan.
> “Upaya pemerintah menjalankan efisiensi sejalan dengan amanat UU Keuangan Negara yang mengharuskan APBN dikelola secara efektif, efisien, tertib, transparan, memenuhi rasa keadilan dan rasa kepatutan,” ujar Puan.
DPR mendorong agar pemerintah tetap menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama, sembari memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Pen. Lan.











