Home / Hukum - Kriminal / KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai Tersangka Suap Pengelolaan Hutan Senilai Rp 2,4 Miliar

KPK Tetapkan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai Tersangka Suap Pengelolaan Hutan Senilai Rp 2,4 Miliar

Majalahsuaraforum.com – Komisisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

PT Inhutani V merupakan anak perusahaan Perum Perhutani, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kehutanan. Perusahaan ini fokus pada pengelolaan hasil hutan non-kayu dan pengembangan multiusaha kehutanan, terutama di wilayah Sumatera dan Lampung.

Penetapan tersangka terhadap Dicky dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Selain Dicky, KPK juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) yang diduga sebagai pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang terlibat dalam penyerahan uang.

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti kerentanan sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, terhadap praktik korupsi. Ia menyoroti bahwa suap dalam perizinan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengabaikan tata kelola lingkungan yang baik.

Profil Dicky Yuana Rady

Tempat/Tanggal Lahir: Bandung, 13 Maret 1967

Pendidikan: Sarjana Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), lulus tahun 1993

Karier: Pernah menjabat Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten

Jabatan Saat Ini: Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021

Kronologi Kasus
Perkara ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Lampung antara PT Inhutani V (INH) dan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), mencakup lahan seluas lebih dari 55.000 hektare.

Walaupun PT PML memiliki tunggakan kewajiban kepada PT INH hingga miliaran rupiah, pihak perusahaan tetap berupaya melanjutkan kerja sama. Untuk melancarkan rencana tersebut, Direktur PT PML, Djunaidi, diduga mendekati Dicky Yuana Rady dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah.

Menurut KPK, uang suap yang diterima Dicky diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. Penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap, dengan bantuan Aditya dari SB Grup sebagai pihak yang memfasilitasi proses tersebut.

KPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan dampak terhadap pengelolaan kawasan hutan yang dimaksud.

 

Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh