Majalahsuaraforum.com -– Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) memastikan akan terus mengevaluasi rencana penambahan jumlah bandara internasional di berbagai daerah. Tujuannya, memastikan bahwa setiap bandara yang mendapat status internasional benar-benar memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan sektor pariwisata nasional.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa penambahan bandara internasional merupakan strategi pemerintah untuk memperkuat arus masuk wisatawan. Namun, ia menekankan perlunya pembuktian dan pengukuran dampak secara langsung.
“Diharapkan akan menghadirkan arus pariwisata yang lebih baik, tetapi harus kita uji juga. Apakah benar, setelah dibuka (bisa tingkatkan pariwisata), harus kita ukur, apakah signifikan setelah dibuka, peningkatan arus pariwisata,” ujar AHY dalam Rapat Koordinasi Lintas Kementerian di kantor Kemenko IPK, Rabu (13/8/2025).
Menurut AHY, tugas untuk mengembangkan bandara internasional diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, ia mengakui bahwa membangun bandara saja tidak cukup untuk mendorong pariwisata. Diperlukan infrastruktur pendukung seperti akses jalan yang memadai, transportasi publik yang terintegrasi, dan fasilitas penunjang lainnya.
“Kita mendapatkan tugas dari Bapak Presiden untuk bandara internasional ini. Mana yang sudah siap, mana yang masih perlu waktu. Atau ada faktor lain selain bandara internasional untuk peningkatan pariwisata,” tambahnya.
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 40 bandara berstatus internasional, terdiri dari 36 bandara umum dan 3 bandara khusus. Selain itu, Bandara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), juga telah resmi ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025. Penetapan ini mewajibkan pihak pengelola melengkapi seluruh persyaratan, termasuk dokumen pertahanan, kepabeanan, imigrasi, dan karantina, dalam waktu enam bulan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa status internasional pada sebuah bandara membawa tanggung jawab besar.
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” jelas Lukman dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Daftar bandara internasional yang telah ditetapkan meliputi antara lain Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Sumatera Utara), Minangkabau (Sumatera Barat), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Soekarno-Hatta (Banten), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kertajati (Jawa Barat), Yogyakarta International Airport (DIY), Juanda (Jawa Timur), I Gusti Ngurah Rai (Bali), hingga Sam Ratulangi (Sulawesi Utara) dan Sentani (Papua).
Adapun tiga bandara khusus yang juga dapat melayani penerbangan internasional adalah Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau, Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara, dan Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap penetapan bandara internasional akan terus disertai evaluasi berkelanjutan agar keberadaannya mampu memberikan dampak nyata terhadap pariwisata dan perekonomian daerah.
Pen. Lan.










