Majalahsuaraforum.com – Fraksi Partai Golkar MPR RI mengkritisi alokasi anggaran pendidikan kedinasan yang dinilai terlalu besar dan justru diambil dari porsi 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN. Kritik ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional bertema “Merumuskan Kembali Anggaran Pendidikan Guna Mewujudkan Amanat Konstitusi Menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar pada Jumat (8/8).
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 anggaran pendidikan mencapai Rp 724 triliun. Namun, alokasi untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi hanya sebesar Rp 91,4 triliun yang diperuntukkan bagi 64 juta siswa. Di sisi lain, pendidikan kedinasan yang diikuti sekitar 13 ribu orang justru mendapatkan alokasi Rp 104 triliun.
> “Tahun 2025, anggaran pendidikan kita Rp 724 triliun. Mungkin bisa dibuka ya. Rp 724 triliun, itu ke mana saja? Setelah saya melakukan searching, anggaran untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi hanya Rp 91,4 triliun. Terus, ada anggaran kedinasan. Anggaran Rp 91,4 triliun itu digunakan untuk 64 juta siswa. Anggaran kedinasan untuk 13 ribu orang menggunakan Rp 104 triliun. Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih Rp 91,4 triliun. 13 ribu orang, anggaran kedinasan Rp 104 triliun,” ujar Mekeng, Minggu (10/8/2025).
Banyak Kementerian Ikut Mengelola Dana Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI, Hetifah Sjaifudian, memaparkan bahwa anggaran pendidikan saat ini tersebar di puluhan kementerian dan lembaga, tidak hanya berada di Kementerian Pendidikan Dasar Menengah maupun Kementerian Pendidikan Tinggi.
> “Sekarang kementerian apa yang benar-benar mengurus pendidikan? Ternyata bukan hanya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, bukan hanya Kementerian Pendidikan Tinggi. Jadi ada puluhan kementerian lembaga yang ternyata menggunakan dana pendidikan ini, bahkan juga ada pendidikan-pendidikan kedinasan,” jelasnya.
Hetifah menegaskan bahwa alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD seharusnya difokuskan pada pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Menurutnya, apabila anggaran pendidikan umum dan kedinasan tidak dipisahkan, maka kualitas pendidikan umum tidak akan maksimal.
> “Hal ini akan dibahas dalam revisi UU Sisdiknas. Komisi X akan menindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Sisdiknas, yang memang sudah berusia lebih dari dua dekade. Salah satunya mengatur tentang anggaran ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa revisi UU Sisdiknas nantinya akan mendefinisikan kembali ketentuan alokasi 20 persen anggaran pendidikan sesuai mandat konstitusi, baik di APBN maupun APBD.
> “Kami juga ingin memastikan bahwa distribusi 20 persen anggaran pendidikan ini transparan dan sesuai peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran, dan juga tepat waktu,” tegas Hetifah.
Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Melanggar Hukum
Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi, turut memberikan pandangan bahwa pembagian anggaran pendidikan tersebut tidak adil. Ia menyoroti ketimpangan alokasi, di mana Rp 91,4 triliun dialokasikan untuk 64 juta siswa dan mahasiswa, sedangkan Rp 104 triliun diberikan untuk 13 ribu peserta pendidikan kedinasan.
> “Apalagi menurut undang-undang, pembiayaan pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran pendidikan 20 persen itu,” ujarnya.
Hendardi menegaskan bahwa pengambilan anggaran pendidikan kedinasan dari porsi 20 persen anggaran pendidikan merupakan sebuah pelanggaran, bahkan cenderung dapat disebut pelanggaran hukum.
> “Karena itu, ide dan gagasan Fraksi Partai Golkar MPR RI yang mempertanyakan anggaran pendidikan kedinasan yang diambil dari anggaran pendidikan 20 persen APBN ini perlu kita dukung. Fraksi Partai Golkar MPR juga akan membuat surat kepada pemerintah, dan Presiden,” katanya.
Ia menilai, apabila masyarakat atau publik mengajukan gugatan terhadap persoalan ini, hal tersebut adalah langkah yang wajar. Gugatan dapat dilakukan dengan dasar adanya dugaan pelanggaran hukum akibat distribusi anggaran pendidikan yang tidak tepat.
Hendardi juga memberikan contoh TNI dan Polri yang membiayai pendidikan kedinasan secara mandiri dari anggaran institusinya masing-masing, tanpa mengambil porsi 20 persen anggaran pendidikan.
“Itu yang harus dilakukan. Jadi, jangan seolah-olah ada yang mendapatkan privilege, sudah mendapatkan sekolah, kemudian juga tempat bekerja. Ini tidak adil,” pungkas Hendardi.
Pen. Dw.











