Majalahsuaraforum.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada seorang siswa SMA berusia 16 tahun berinisial MDR atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ifat Fatimah (26), seorang penjaga BRI Link. Hukuman ini merupakan vonis maksimal yang bisa diberikan kepada anak-anak dalam kasus serupa.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang tertutup pada Jumat (8/8/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa MDR terbukti bersalah dan perbuatannya dinilai sangat sadis.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak mencerminkan perilaku anak pada umumnya,” demikian pernyataan majelis hakim dalam pertimbangannya.
Pembunuhan tragis ini terjadi pada Sabtu (5/7/2025) di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari. MDR membunuh korban dengan cara memukulnya menggunakan palu hingga meninggal dunia tak lama setelah dibawa ke rumah sakit.
Motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena sering diejek fisiknya oleh korban. Meskipun perbuatannya dinilai sadis, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan dan penyesalan pelaku serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis 10 tahun penjara ini sejalan dengan tuntutan jaksa. Masa penahanan yang telah dijalani MDR akan dikurangkan dari total masa hukumannya.
Pen. Octa.










