Home / Nasional / Pemerintah Kaji Skema Harga Beras Berdasarkan Zonasi Wilayah

Pemerintah Kaji Skema Harga Beras Berdasarkan Zonasi Wilayah

Majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penerapan skema harga beras nasional berbasis zonasi wilayah. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan bahwa opsi ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan resmi.

“Skema harga beras zonasi ini masih kita bahas, belum ada keputusan final. Semua opsi akan dipelajari secara matang sebelum diputuskan,” ujar Amran.

Usulan zonasi harga beras ini sebelumnya diajukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai langkah realistis untuk mengatasi tantangan distribusi dan perbedaan biaya logistik di berbagai daerah. Sistem ini diharapkan dapat menyesuaikan harga beras dengan kondisi wilayah, terutama antara daerah sentra produksi di Pulau Jawa dan Sumatera, serta wilayah Indonesia Tengah dan Timur yang memiliki biaya distribusi lebih tinggi.

“Kondisi geografis Indonesia sangat luas dan beragam. Dengan zonasi, kita bisa mengatur harga beras yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.

Selain skema zonasi, pemerintah juga tengah menyusun regulasi baru terkait beras. Salah satu poin yang dibahas adalah penyederhanaan klasifikasi beras di pasaran, dari yang sebelumnya beragam menjadi hanya dua kategori: beras reguler dan beras khusus.

“Kita ingin klasifikasi beras lebih sederhana agar konsumen mudah memahami, sekaligus memudahkan pengawasan di lapangan,” tambah Amran.

Keputusan akhir mengenai penerapan sistem harga beras zonasi akan dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini nantinya akan dirancang untuk menjaga stabilitas harga, melindungi petani, dan memastikan ketersediaan beras yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Pen. Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh