Majalahsuaraforum.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan rencana strategis penempatan personel TNI dan Polri di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) guna mengatasi peredaran narkotika yang kian meresahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Dukungan Manajemen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Semester 2025, yang berlangsung di Jakarta, Senin (4/8/2025). Menurut Agus, pengamanan yang melibatkan aparat militer dan kepolisian menjadi penting, terutama di wilayah penahanan yang rawan peredaran narkoba.
> “Bila perlu, lapas maupun rutan, terutama yang memiliki potensi kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba, akan kita tempatkan personel TNI atau Polri di dalam melakukan pengamanan,” ujar Agus Andrianto.
Ia menegaskan bahwa kehadiran petugas dari unsur TNI dan Polri tidak hanya difokuskan pada pengawasan narapidana dan tahanan, tetapi juga untuk mengontrol aktivitas masyarakat yang datang membesuk, sebagai bentuk pencegahan dini terhadap upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
Langkah Lanjutan dari Kesepakatan Bersama
Rencana penempatan ini merupakan bagian dari pengembangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) yang baru saja ditandatangani antara Kementerian Imipas dan Kepolisian Republik Indonesia. Agus menyatakan bahwa ruang sinergi antar lembaga masih sangat luas dan perlu terus dijajaki bersama.
> “Harapannya bahwa kerja sama antara Kementerian Imipas dan Kepolisian tidak hanya berhenti pada apa yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, tetapi terus berkembang dan melahirkan berbagai bentuk kolaborasi strategi lainnya,” tuturnya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kementerian Imipas dan Polri memiliki keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan, terutama dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.
Mendukung Program Nasional dan Visi Indonesia 2045
Kolaborasi ini, menurut Agus, juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap berbagai isu strategis nasional seperti pemberantasan narkoba, ketahanan pangan, serta upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
> “Seperti pemberantasan narkoba, mendukung ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ucap Agus.
Ia menekankan bahwa sinergisitas antarinstansi merupakan elemen penting dalam menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045, yakni cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, adil, dan makmur.
> “Dalam rangka membuat sinergi kelembagaan, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang saling berkaitan antara Kementerian Imipas dan Polri, maka diperlukan suatu nota kesepahaman sebagai landasan hukum operasional yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Isi Nota Kesepahaman dan PKS
Adapun nota kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua pihak mengatur tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Kepolisian, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan. Selain nota tersebut, terdapat pula dua perjanjian kerja sama spesifik yang ditandatangani bersamaan, yaitu:
1. PKS antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri, yang mencakup pelaksanaan pendidikan dan pelatihan intelijen dasar serta investigasi bagi pejabat atau pegawai imigrasi.
2. PKS antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Polri, yang mengatur sinergisitas dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang data dan/atau informasi terkait tahanan, anak, dan warga binaan, serta pengelolaan senjata api non-organik milik TNI/Polri dan peralatan keamanan yang diklasifikasikan sebagai senjata.
Kehadiran personel gabungan dari TNI dan Polri di lingkungan pemasyarakatan diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal yang selama ini dianggap masih memiliki banyak celah terhadap praktik-praktik ilegal, terutama narkoba.
Pen. Hil.











