Home / Hukum - Kriminal / Penumpang Lion Air Terancam 8 Tahun Penjara Usai Teriak Bawa Bom di Pesawat

Penumpang Lion Air Terancam 8 Tahun Penjara Usai Teriak Bawa Bom di Pesawat

Majalahsuaraforum.com – Seorang penumpang maskapai Lion Air dengan inisial H resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat heboh penerbangan JT 308 rute Jakarta–Kualanamu pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dengan berteriak membawa bom di dalam pesawat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi serta mengkaji rekaman CCTV.

> “Yang bersangkutan hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pasal UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,” ungkap Ronald dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

 

Ronald menambahkan, pihaknya juga tengah mendalami kondisi kejiwaan tersangka, seorang pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang menunjukkan tanda-tanda tidak stabil secara emosional.

> “Ada beberapa pertanyaan yang bisa dijawab, tapi sebagian lainnya tidak nyambung. Kami masih akan melakukan evaluasi lebih lanjut secara medis,” jelasnya.

 

Kronologi Insiden

Insiden bermula sekitar pukul 18.35 WIB, saat pesawat Lion Air JT 308 sedang bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta. Tiba-tiba, salah satu penumpang menyebutkan bahwa dirinya membawa bom.

Mendapat laporan dari kru kabin, pilot memutuskan untuk membatalkan lepas landas dan kembali ke apron. Semua penumpang kemudian dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan ulang.

Tersangka H langsung diamankan oleh otoritas bandara dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Akibat ulah tersangka, penerbangan mengalami keterlambatan beberapa jam. Lion Air bahkan mengganti armada dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG menjadi Boeing 737-900ER PK-LSW. Sebanyak 181 penumpang akhirnya diterbangkan ke Kualanamu pada pukul 21.55 WIB.

Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Candaan atau ancaman palsu mengenai bom di dalam pesawat tergolong pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun, bahkan hingga 8 tahun jika terbukti menyebabkan gangguan operasional penerbangan.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Keamanan Penerbangan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi insiden serupa di masa depan.

 

Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh