Home / Ekonomi / Indonesia Tekan AS untuk Koreksi Tarif Impor: Komoditas Tertentu Diupayakan Bebas Bea

Indonesia Tekan AS untuk Koreksi Tarif Impor: Komoditas Tertentu Diupayakan Bebas Bea

Majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia terus mendorong Amerika Serikat agar mengkaji ulang kebijakan tarif impor sebesar 19% yang diberlakukan terhadap sejumlah produk asal Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah terlibat dalam proses negosiasi intensif guna menurunkan tarif tersebut, khususnya untuk barang-barang yang tidak diproduksi secara domestik di AS.

“Untuk daftar komoditasnya, saya belum bisa sampaikan sekarang. Tetapi kami fokus pada produk-produk yang tidak dihasilkan di Amerika agar tarifnya bisa diturunkan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025), dikutip dari Antara.

Masih dalam Tahap Proses

Negosiasi ini disebutkan masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final. Menteri Budi menargetkan bahwa pembahasan bisa rampung sebelum tanggal 1 September 2025. Ia menambahkan bahwa pemberlakuan tarif 19% oleh pihak AS baru dimulai efektif tujuh hari setelah 31 Juli, artinya ada ruang waktu untuk penyesuaian lebih lanjut.

“Harapan kita, sebelum 1 September ini bisa disepakati formula yang lebih adil. Prosesnya dinamis, dan kami optimis dengan pendekatan yang dilakukan,” tegasnya.

Konteks Perdagangan

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Amerika Serikat merupakan mitra dagang utama dengan sumbangan surplus terbesar bagi neraca perdagangan Indonesia. Pada periode Januari hingga Juni 2025, surplus perdagangan RI dengan AS tercatat mencapai US$ 9,92 miliar.

Dalam periode yang sama, nilai ekspor Indonesia ke AS berada di peringkat kedua tertinggi secara global, yakni senilai US$ 14,79 miliar. Tiga kategori ekspor utama adalah mesin dan perangkat elektronik (US$ 2,80 miliar), alas kaki (US$ 1,29 miliar), serta pakaian rajut dan aksesori (US$ 1,28 miliar).

Secara keseluruhan, kinerja ekspor Indonesia pada semester pertama 2025 meningkat sebesar 20,71% dibandingkan paruh pertama tahun sebelumnya. Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari kebijakan proteksionis yang ditandatangani oleh Presiden AS Donald Trump dan mulai berlaku efektif per 7 Agustus 2025.

 

Pen. Lan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh